1.
Apa yang dimaksud warga negara
Indonesia ? Jelaskan perbedaannya dengan penduduk !
Jawab : Warga negara ialah
orang-orang Indonesia asli dan orang bangsa lain, yang disahkan dengan
Undang-Undang sebagai warga negara. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang
menempati tempat wilayah tersebut.
2.
Apa yang dimaksud dengan hak dan
kewajiban? Jelaskan keterkaitan keduanya?
Jawab : 1. Hak adalah
kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir.
2. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi dengan
penuh rasa tanggung jawab.
3 keterkaitan keduanya : hak dan kewajiban selalu
berdampingan dalam kehidupan manusia karena dua hal tersebut telah melekat pada
diri setiap orang. Sebab jika seseorang telah melakukan kewajibannya maka ia
akan mendapatkan haknya. Contohnya: seorang guru yang berkewajiban mencerdaskan
murid-muridnya, memberi ilmu baru, dan setelah melakukan kewajibannya guru
tersebut akan mendapatkan haknya yaitu di bayar oleh negara.
3.
Mengapa sebagai warga negara kita
harus mendahulukan kewajiban daripada hak? Jelaskan jawaban kalian!
Jawab : Karena kewajiban
sesuatu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak kita.
4.
Bagaimana hubungan antara hak dan
kewajiban warga negara dengan proses demokrasi?
Jawab : Hak : hak ini
seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap negara untuk bisa
menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, sebab pembatasan hak pilih warga
negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi.
Kewajiban : sebagai warga
negara kita harus melaksanakan kewajiban kita sesuai dengan Undang-Undang
misalnya: 1. Wajib mentaati hukum dan pemerintahan
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara
3. Wajib menghormati hak asasi orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan UU
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keagamaan negara.
5. Bagaimana pendapat kalian dengan
masyarakat kita yang masih kurang memiliki rasa tanggung jawab dalam proses
demokrasi di Indonesia ?
Jawab : seharusnya mereka lebih
menyadari betapa pentingnya tanggung jawab demokrasi Indonesia.
1.
A. Naturalisasi biasa: untuk orang
biasa
b. naturalisasi istimewa: untuk orang yang mempunyai jasa
di Indonesia
2. Syarat-syarat naturalisasi biasa:
a. warga asing yang menetap di Indonesia paling singkat 5
tahun berturut-turut/ 10 tahun tidak berturut-turut.
b. dapat berbahasa Indonesia
c. mempunyai penghasilan tetap
d. telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
e. tidak mempunyai kewarganegaraan lain
f. sehat jasmani dan rohani
g. tidak dijatuhi hukuman pidana
h. membayar uang pewarganegaraan ke KAS negara