1. Apa
yang dimaksud dengan Pengadilan dan
Peradilan ?
2. Apa
yang dimaksud dengan hukum perdana dan perdata ?Jelaskan perbedaan jika
ditinjau dari proses hukum ?
3. Mengapa
peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya ?berikan contoh kasusnya ?
4. Apa
yang dimaksud dengan kasasi ? jelaskan fungsi dankewenangan Mahkamah agung dan
mahkamah konstitusi?
5. Permasalahan
menegenaai tindak korupsi , ditangani oleh Pengadialn apa?
Bagaimana kaitannya dengan komisi pemberantas korupsi atau KPK?
Bagaimana kaitannya dengan komisi pemberantas korupsi atau KPK?
Jawaban
1. teori keadilan menurut Thomas hobbes adalah
sesuatu perbuatan di katakana adil apabila telah di dasarkan pada perjanjian
perjanjian tertentu.
Peradilan di bagi
menjadi dua yaitu peradilan umum dan peradilan khusus.
Peradilan umum
adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik menyangkut perkara pidana,
maupun perkara perkara pendata. Seedangkan peradilan khusus adalah terdiri atas
peradilan agama,peradilan militer dan tata usaha Negara.
2. Pengertian
Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan
– peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau
larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana
bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum
dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri
atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sedangakan
Pengertian Hukum
Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum
yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana
ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya
3. karena
peradilan militer diperuntukan untuk TNI polri atau sejenisnya pokoknya yang
mengerti hukum.
contohnya seorang tni cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si pihak tni tidak terima dan membunuh hakim dan itu perkaranya masuk ke pengadilan militer
contohnya seorang tni cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si pihak tni tidak terima dan membunuh hakim dan itu perkaranya masuk ke pengadilan militer
4. pembatalan/keputusan
pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan
menetapkan perbuatan pengadilan2 dan para hakim yang bertentangan dengan hukum
apsal 16UU NO.1 TAHUN 1950,DSB
fungsi mahkamah agung,membina keseragaman dan penerapan hukum melalui keputusan kasasi dan peninjauan kembali hukum
berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir,menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah UU (pasal 31 UU Mahkamah Agung no.14 tahun 1985)
fungsi mahkamah agung,membina keseragaman dan penerapan hukum melalui keputusan kasasi dan peninjauan kembali hukum
berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir,menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah UU (pasal 31 UU Mahkamah Agung no.14 tahun 1985)
5. *KPK
Hubungan permasalahan dengan KPK
1.dalam masalah korupsi KPKlah yang bertugas yang diautr dalam pasal 6 UU NO.30/2002:
koordinasi dengan intasi yang berwenang melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi
2.melakukan penyelidikan,penyidikan,penuntutan terhadap tindak pidana
3.selanjutnya bisa dilihat dari pasal yang saya berikan
4.sebagai couterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
Hubungan permasalahan dengan KPK
1.dalam masalah korupsi KPKlah yang bertugas yang diautr dalam pasal 6 UU NO.30/2002:
koordinasi dengan intasi yang berwenang melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi
2.melakukan penyelidikan,penyidikan,penuntutan terhadap tindak pidana
3.selanjutnya bisa dilihat dari pasal yang saya berikan
4.sebagai couterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar