Jumat, 10 April 2015

Tugas halaman 32



1.       Apa yang dimaksud dengan Pengadilan dan  Peradilan ?
2.       Apa yang dimaksud dengan hukum perdana dan perdata ?Jelaskan perbedaan jika ditinjau dari proses hukum ?
3.       Mengapa peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya ?berikan contoh kasusnya ?
4.       Apa yang dimaksud dengan kasasi ? jelaskan fungsi dankewenangan Mahkamah agung dan mahkamah konstitusi?
5.       Permasalahan menegenaai tindak korupsi , ditangani oleh Pengadialn apa?
Bagaimana kaitannya dengan komisi pemberantas korupsi atau KPK?

Jawaban
1.        teori keadilan menurut Thomas hobbes adalah sesuatu perbuatan di katakana adil apabila telah di dasarkan pada perjanjian perjanjian tertentu.
Peradilan di bagi menjadi dua yaitu peradilan umum dan peradilan khusus.
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik menyangkut perkara pidana, maupun perkara perkara pendata. Seedangkan peradilan khusus adalah terdiri atas peradilan agama,peradilan militer dan tata usaha Negara.
2.       Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sedangakan
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya
3.       karena peradilan militer diperuntukan untuk TNI polri atau sejenisnya pokoknya yang mengerti hukum.
contohnya seorang tni cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si pihak tni tidak terima dan membunuh hakim dan itu perkaranya masuk ke pengadilan militer
4.       pembatalan/keputusan pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan menetapkan perbuatan pengadilan2 dan para hakim yang bertentangan dengan hukum apsal 16UU NO.1 TAHUN 1950,DSB
fungsi mahkamah agung,membina keseragaman dan penerapan hukum melalui keputusan kasasi dan peninjauan kembali hukum
berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir,menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah UU (pasal 31 UU Mahkamah Agung no.14 tahun 1985)
5.       *KPK
Hubungan permasalahan dengan KPK
1.dalam masalah korupsi KPKlah yang bertugas yang diautr dalam pasal 6 UU NO.30/2002:
koordinasi dengan intasi yang berwenang melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi
2.melakukan penyelidikan,penyidikan,penuntutan terhadap tindak pidana
3.selanjutnya bisa dilihat dari pasal yang saya berikan
4.sebagai couterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar