Jumat, 10 April 2015

Tugas halaman 58



1.       Apa yang dimaksud warga negara Indonesia ? Jelaskan perbedaannya dengan penduduk !
Jawab : Warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang bangsa lain, yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang menempati tempat wilayah tersebut.
2.       Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? Jelaskan keterkaitan keduanya?
Jawab : 1. Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir.
2. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi dengan penuh rasa tanggung   jawab.
3 keterkaitan keduanya : hak dan kewajiban selalu berdampingan dalam kehidupan manusia karena dua hal tersebut telah melekat pada diri setiap orang. Sebab jika seseorang telah melakukan kewajibannya maka ia akan mendapatkan haknya. Contohnya: seorang guru yang berkewajiban mencerdaskan murid-muridnya, memberi ilmu baru, dan setelah melakukan kewajibannya guru tersebut akan mendapatkan haknya yaitu di bayar oleh negara.
3.       Mengapa sebagai warga negara kita harus mendahulukan kewajiban daripada hak? Jelaskan jawaban kalian!
Jawab : Karena kewajiban sesuatu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak kita.
4.       Bagaimana hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan proses demokrasi?
Jawab : Hak : hak ini seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi.
Kewajiban : sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajiban kita sesuai dengan Undang-Undang misalnya: 1. Wajib mentaati hukum dan pemerintahan
                                                     2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
                                                     3. Wajib menghormati hak asasi orang lain
                                                     4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU
                                         5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keagamaan negara.
5. Bagaimana pendapat kalian dengan masyarakat kita yang masih kurang memiliki rasa tanggung jawab dalam proses demokrasi di Indonesia ?
Jawab : seharusnya mereka lebih menyadari betapa pentingnya tanggung jawab demokrasi Indonesia.
1.       A. Naturalisasi biasa: untuk orang biasa
b. naturalisasi istimewa: untuk orang yang mempunyai jasa di Indonesia
2. Syarat-syarat naturalisasi biasa:
a. warga asing yang menetap di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut/ 10 tahun tidak berturut-turut.
b. dapat berbahasa Indonesia
c. mempunyai penghasilan tetap
d. telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
e. tidak mempunyai kewarganegaraan lain
f. sehat jasmani dan rohani
g. tidak dijatuhi hukuman pidana
h. membayar uang pewarganegaraan ke KAS negara


Tugas halaman 32



1.       Apa yang dimaksud dengan Pengadilan dan  Peradilan ?
2.       Apa yang dimaksud dengan hukum perdana dan perdata ?Jelaskan perbedaan jika ditinjau dari proses hukum ?
3.       Mengapa peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya ?berikan contoh kasusnya ?
4.       Apa yang dimaksud dengan kasasi ? jelaskan fungsi dankewenangan Mahkamah agung dan mahkamah konstitusi?
5.       Permasalahan menegenaai tindak korupsi , ditangani oleh Pengadialn apa?
Bagaimana kaitannya dengan komisi pemberantas korupsi atau KPK?

Jawaban
1.        teori keadilan menurut Thomas hobbes adalah sesuatu perbuatan di katakana adil apabila telah di dasarkan pada perjanjian perjanjian tertentu.
Peradilan di bagi menjadi dua yaitu peradilan umum dan peradilan khusus.
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik menyangkut perkara pidana, maupun perkara perkara pendata. Seedangkan peradilan khusus adalah terdiri atas peradilan agama,peradilan militer dan tata usaha Negara.
2.       Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sedangakan
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya
3.       karena peradilan militer diperuntukan untuk TNI polri atau sejenisnya pokoknya yang mengerti hukum.
contohnya seorang tni cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si pihak tni tidak terima dan membunuh hakim dan itu perkaranya masuk ke pengadilan militer
4.       pembatalan/keputusan pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan menetapkan perbuatan pengadilan2 dan para hakim yang bertentangan dengan hukum apsal 16UU NO.1 TAHUN 1950,DSB
fungsi mahkamah agung,membina keseragaman dan penerapan hukum melalui keputusan kasasi dan peninjauan kembali hukum
berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir,menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah UU (pasal 31 UU Mahkamah Agung no.14 tahun 1985)
5.       *KPK
Hubungan permasalahan dengan KPK
1.dalam masalah korupsi KPKlah yang bertugas yang diautr dalam pasal 6 UU NO.30/2002:
koordinasi dengan intasi yang berwenang melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi
2.melakukan penyelidikan,penyidikan,penuntutan terhadap tindak pidana
3.selanjutnya bisa dilihat dari pasal yang saya berikan
4.sebagai couterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif

Jumat, 03 April 2015

Tugas PKN



1    Apa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia ?
Jelaskan perbedaannya dengan penduduk !
2.     Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ?
Jelaskan keterkaitan keduanya !
3.     Mengapa sebagai warga negara kita harus mendahulukan kewajiban daripada hak ?
Jelaskan jawaban kalian.
4.     Bagaimana hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan proses demokrasi.
5.     Bagaimana pendapat kalian dengan masyarakat kita yang masih kurang memiliki rasa tanggung jawab dalam proses demokrasi di Indonesia ?

JAWABAN

1.      Warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang menempati tempat/wilayah tersebut.
2.      Hak adalah kekuasaan untuk berbuatsesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir.
Kewajiban adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang harus dipenuhi dengan rasa tanggung jawab.
Keterkaitan keduanya :
3.      Karena kewajiban sesuatu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak kita.
4.      Hak : Hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi.
Kewajiban : Kewajiban kita sesuai dengan undang-undang, misalnya :
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.      Wajib menghormati hak asasi orang lain.
4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
5.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keagamaan negara.
         Seharusnya mereka lebih menyadari bahwa pentingnya tanggung jawab demokrasi di Indonesia.